Selebgram terkenal Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap oleh polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut AKP Reska Anugrah, konsumsi narkotika telah biasa bagi Chandrika Chika dan kelompoknya, tanpa tujuan khusus. Mereka telah akrab satu sama lain dan sering menggunakan narkoba bersama selama satu tahun terakhir.
Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Para tersangka dalam kasus ini adalah Chandrika Chika dan lima orang lainnya. Kelima tersangka tersebut terdiri dari perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), serta tiga laki-laki berinisial AMO (22), BB (25), dan HJ (27).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita satu pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja yang digunakan oleh para tersangka.
Ancaman Hukuman dan Profil Chandrika Chika
Chandrika Chika dan kelima temannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara kurang lebih empat tahun.
Chandrika Chika sendiri dikenal sebagai selebgram dan selebtok yang viral berkat video joget Papi Chulo-nya di TikTok pada tahun 2020. Namun, penangkapan ini telah mengguncang dunia maya dan menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya penyalahgunaan narkoba.