Kabar gembira datang bagi Pegi Setiawan dan keluarga. Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 tidak sah. Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024).
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Eman, dikutip dari Kompas TV.
Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Isak tangis dan takbir menggema di ruang sidang setelah putusan dibacakan.
“Allahuakbar, Allahuakbar!” teriak keluarga Pegi.
Kartini, ibunda Pegi, tak dapat menahan harunya. Sejak persidangan dimulai, ia terus mengusap air matanya dengan tisu.
“Hari ini langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasian Pegi di sana terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan,” kata Kartini kepada awak media.
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky. Namun, sejak awal, Pegi dan keluarganya membantah tuduhan tersebut.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, sempat memprediksi bahwa Polda Jabar bisa saja memenangkan sidang praperadilan ini jika mampu meyakinkan hakim terhadap tiga hal. Namun, kenyataannya, hakim tidak menemukan satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pembebasan Pegi Setiawan menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Berikut beberapa poin penting dari putusan praperadilan Pegi Setiawan
- Menurut Hakim Eman Sulaeman, keputusan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dianggap tidak sah.
- Hakim tidak menemukan satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
- Pegi Setiawan dibebaskan dari segala tuduhan.
- Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang adil dan proses hukum yang benar.