Sebuah kabar mengenai seragam sekolah baru untuk tahun ajaran 2024 telah menjadi viral di media sosial. Tetapi, apa sebenarnya yang menjadi fakta di balik berita ini? Pada masa libur sekolah Idulfitri, muncul kabar bahwa akan ada perubahan seragam sekolah pada tahun ajaran baru. Kabar ini ternyata telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, secara resmi menetapkan seragam sekolah baru untuk tahun 2024, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Melalui laman resmi Kemendikbud, Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci informasi mengenai seragam sekolah baru ini, termasuk jenis, model, warna, dan atribut yang wajib digunakan saat hari sekolah. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 ini telah berlaku sejak tanggal 7 September 2022.
Peraturan Seragam Sekolah Baru Telah Berlaku Sejak 7 September 2022
Kabar mengenai perubahan seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para wali murid. Namun, faktanya, peraturan seragam sekolah baru ini telah berlaku sejak tanggal 7 September 2022. Artinya, siswa SD hingga SMA tidak perlu mengganti seragam lama mereka dengan yang baru. Peraturan ini juga telah diterapkan di beberapa daerah, terutama di Jawa Barat.
Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan di kalangan peserta didik. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.
Jenis dan Model Seragam Sekolah Baru
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terdapat pengaturan yang detil mengenai jenis seragam sekolah baru yang harus diterapkan oleh sekolah. Berikut adalah penjelasannya:
Seragam Sekolah Nasional
Model Seragam ini digunakan setiap Senin hingga Kamis, pada hari-hari besar nasional, dan juga saat upacara.
Seragam Pramuka
Model Seragam ini telah memiliki model dan warna yang diatur sendiri. Penggunaannya ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Seragam Khas Sekolah
Seragam ini merupakan kebijakan mutlak dari masing-masing sekolah. Desain, warna, dan waktu penggunaannya akan diatur oleh pihak sekolah.
Pakaian Adat
Pakaian adat ini digunakan oleh siswa saat hari atau perayaan adat tertentu. Model dan warna seragam sekolah ini akan disesuaikan dengan adat yang sedang dirayakan.
Model dan Warna Seragam Sekolah
Pasal 5 dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 telah menjelaskan secara rinci perbedaan model dan warna seragam sekolah berdasarkan jenjang pendidikan:
- Peserta didik SD/SDLB: mengenakan kemeja berwarna putih sebagai atasan dan celana atau rok berwarna merah hati sebagai bawahan.
- Peserta didik SMP/SMLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Aturan terkait seragam ini telah disahkan dan menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat sanksi-sanksi yang akan diberikan jika aturan ini tidak dipatuhi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, setelah memahami informasi ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2024 ini terkait dengan seragam untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA. Jadi, para orang tua dan siswa tidak perlu khawatir mengenai adanya perubahan seragam sekolah pada tahun ajaran baru.