Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 124.960 peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567,5 miliar pada tahun 2021.
BP Tapera menjelaskan bahwa sejak beroperasi hingga tahun 2024, mereka telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai mencapai Rp 4,2 triliun.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya,” tegas Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pengembalian Tapera dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta atau ahli waris.
Heru mengakui bahwa terdapat kendala dalam proses pengembalian dana, yaitu belum dilakukannya pengkinian data oleh peserta dan pemberi kerja. Hal ini menyebabkan dana tidak dapat disalurkan karena data yang tidak akurat.
Sebelumnya, BPK memang menemukan 124.960 peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Peserta tersebut meninggal atau pensiun hingga Kuartal III 2021, tetapi masih terdaftar sebagai peserta aktif.
BP Tapera saat ini tengah menyelesaikan proses pengembalian dana kepada 124.960 peserta tersebut dengan berkoordinasi dengan BKN dan Taspen. Diharapkan proses ini dapat diselesaikan sesegera mungkin.
Kesimpulan
- BP Tapera telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 pensiunan PNS dengan total nilai mencapai Rp 4,2 triliun.
- 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana karena kendala data.
- BP Tapera tengah menyelesaikan proses pengembalian dana kepada 124.960 peserta tersebut.